Beranda | Artikel
Cat Rambut
Sabtu, 25 Juni 2011

Pertanyaan:

Berkenaan dengan rambut atau bulu, bagian terakhir dari dua tulisan pada Majalah As-Sunnah, edisi 02/IX/1426 H/2005, yaitu masalah hukum menyemir rambut. Saya ingin bertanya, apa boleh menyemir rambut dengan warna merah atau kuning, tapi rambutnya belum putih, masih hitam sebagaimana pemuda atau pemudi yang kita lihat sekarang ini?

Jawaban:

Untuk menjawab pertanyaan ini, kami bawakan fatwa Syekh Dr. Shalih bin Fauzan Ali Fauzan dalam kitab Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih bin Fauzan Ali Fauzan, hlm. 3/319, no. 473 dan 474.

Ketika beliau ditanya tentang mengecat rambut dengan warna-warna tertentu, beliau menjawab bahwa hukum mengecat rambut diperinci sebagai berikut:

  • Uban disunnahkan dicat (disemir) dengan warna selain hitam, misalnya dengan hinn, al-wasmah, al-katm, dan ash-shafrah. Adapun disemir dengan warna hitam maka itu tidak boleh, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

غَيِّرُوْاهَذَاالْشَّيْبَ وَجَنِّبُوْهُ السَّوَادَ

Ubahlah uban tersebut dan jauhilah warna hitam.”

  • Apabila selain uban maka dibiarkan sesuai dengan penciptaannya yang asli dan jangan diubah (disemir), kecuali jika warnanya rusak maka dia disemir dengan warna yang dapat menghilangkan kerusakannya kepada warna yang sesuai. Adapun rambut yang asli tanpa ada kerusakan padanya, maka dibiarkan sesuai aslinya, karena tidak ada faktor yang mengharuskan mengubahnya.
  • Apabila menyemir dalam bentuk atau model menyerupai orang-orang kafir dan adat-adat asing (impor) maka jelas diharamkan, baik disemir dengan model satu atau model-model yang banyak. Dalam istilah Arab, ini dinamakan at-tasymisyi.

Demikian jawaban kami, mudah-mudahan bermanfaat.

 

Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 5, tahun IX, 1426 H/2005 M. Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Gambaran Surga, Uff, Sombong Menolak Kebenaran, Ajaran Syeh Siti Jenar, Sholat Isya Ada Berapa Rakaat, Surat Al Baqarah Ayat 256 Dan Artinya

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/5366-cat-rambut.html